Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Florenssani Susanti menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari obyek praperadilan.Pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho telah menduga penolakan tersebut. Dia menduga alasan yang diungkapkan akan menjadi hambatan dalam gugatannya."Saya sudah menduga itu (alasan SP3 formil belum pernah dikeluarkan) akan menjadi pertimbangan putusan. Selalu begitu (alasan penyidik)," ujar Adi seperti dikutip dari Antara saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).Adi merasa bahwa penyidik seakan berbuat tidak adil terhadap Luna Maya dan Cut Tari dengan penggantungan status tersangkanya. Sebelumnya, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan pada 9 Juli 2010.Selepas penetapan tersangka tak ada proses penyidikan dan keputusan yang diambil dan menurut LP3HI kasus ini sudah daluarsa sejak 2016 lalu
Dia menegaskan bahwa pasca ada putusan hakim mengenai gugatan praperadilan, penyidik harus segera memastikan kelanjutan proses hukum yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari terkait penyebaran video asusila pada 2010."Harus segera, ini mau diapakan, dilimpahkan kah? Jangan dibuat berlarut-larut. Penyidik tidak boleh zalim terhadap tersangka," ujarnya.Dengan ditolaknya gugatan praperadilan maka Luna Maya dan Cut Tari tetap menyandang status tersangka. Bisa dipastikan bahwa penyidikan terhadap kedua artis ini tetap dilanjutkan.Namun pihak LP3HI tidak menyerah dan akan kembali memberikan kesempatan penyidik dalam waktu beberapa bulan ke depan. Jika tak ada hasil maka LP3HI meminta penyidikan kasus ini untuk dihentikan."Kami berikan kesempatan pada penyidik ya katakanlah 6 bulan .....
[Selengkapnya ...]
Artikel asli ada disini